Senin, 24 Maret 2014

Apa itu Saving Bonds?

Berikut ini adalh kutipan tweet dari ibu Lisa Soemarto (akun twitter: @LisaSoemarto) mengenai #Saving Bonds:

-Pada bulan Mei mendatang, Pemerintah akan menerbitkan Obligasi Ritel baru bernama #SavingBonds

-#SavingBonds pada dasarnya sama dengan ORI,namun tidak bisa dipindahtangankan dan tidak bisa diperjualbelikan sampai dengan jatuh tempo

-#SavingBonds harus dihold selama jangka waktu yaitu 2 tahun dan akan dibayar penuh (100%) pada saat jatuh tempo

-Minimum Pembelian #SavingBonds : Rp. 5.000.000 dan Maksimum : Rp. 5.000.000.000,-

-Jenis Kupon #SavingBonds adalah Mengambang( floating) , berdasarkan suku bunga yg dijamin LPS ditambah premium

-Besarnya tingkat bunga #SavingBonds ditentukan setiap 3 bulan, sedangkan bunga dibagikan ke nasabah setiap bulan

-Contoh tingkat bunga, jika bunga yang dijamin LPS adalah 7,5%, maka tingkat bunga #SavingBonds adalah 7,5% + premium (mis. 2%) = 9,5%

-Masa Penawaran #SavingBonds : 5 Mei sd 22 Mei 2014 dan akan jatuh tempo pd tgl 20 Mei 2016

-#SavingBonds dapat dibeli melalui Agen Penjual yaitu Bank Umum dan Perusahaan Efek yang ditunjuk Pemerintah

-Sama halnya seperti ORI, bunga #SavingBonds dikenakan pajak sebesar 15%

-#SavingBonds dijamin oleh Negara, baik kupon bunganya maupun dana prinsipalnya

Semoga pengetahuan mengenai #SavingBonds bermanfaat bagi para investor dan calon investor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nikmat Makanannya, Lengkap Fasilitasnya di Hokben+ Alam Sutera

HokBen kembali menghadirkan gerai HokBen+ kedua di Flavor Bliss, Alam Sutera. Setelah membuka gerai pertama HokBen+ pertama di Kota Bintang,...