Berikut ini adalh kutipan tweet dari ibu Lisa Soemarto (akun twitter: @LisaSoemarto) mengenai #Saving Bonds:
-Pada bulan Mei mendatang, Pemerintah akan menerbitkan Obligasi Ritel baru bernama #SavingBonds
-#SavingBonds pada dasarnya sama dengan ORI,namun tidak bisa dipindahtangankan dan tidak bisa diperjualbelikan sampai dengan jatuh tempo
-#SavingBonds harus dihold selama jangka waktu yaitu 2 tahun dan akan dibayar penuh (100%) pada saat jatuh tempo
-Minimum Pembelian #SavingBonds : Rp. 5.000.000 dan Maksimum : Rp. 5.000.000.000,-
-Jenis Kupon #SavingBonds adalah Mengambang( floating) , berdasarkan suku bunga yg dijamin LPS ditambah premium
-Besarnya tingkat bunga #SavingBonds ditentukan setiap 3 bulan, sedangkan bunga dibagikan ke nasabah setiap bulan
-Contoh tingkat bunga, jika bunga yang dijamin LPS adalah 7,5%, maka tingkat bunga #SavingBonds adalah 7,5% + premium (mis. 2%) = 9,5%
-Masa Penawaran #SavingBonds : 5 Mei sd 22 Mei 2014 dan akan jatuh tempo pd tgl 20 Mei 2016
-#SavingBonds dapat dibeli melalui Agen Penjual yaitu Bank Umum dan Perusahaan Efek yang ditunjuk Pemerintah
-Sama halnya seperti ORI, bunga #SavingBonds dikenakan pajak sebesar 15%
-#SavingBonds dijamin oleh Negara, baik kupon bunganya maupun dana prinsipalnya
Semoga pengetahuan mengenai #SavingBonds bermanfaat bagi para investor dan calon investor
-Pada bulan Mei mendatang, Pemerintah akan menerbitkan Obligasi Ritel baru bernama #SavingBonds
-#SavingBonds pada dasarnya sama dengan ORI,namun tidak bisa dipindahtangankan dan tidak bisa diperjualbelikan sampai dengan jatuh tempo
-#SavingBonds harus dihold selama jangka waktu yaitu 2 tahun dan akan dibayar penuh (100%) pada saat jatuh tempo
-Minimum Pembelian #SavingBonds : Rp. 5.000.000 dan Maksimum : Rp. 5.000.000.000,-
-Jenis Kupon #SavingBonds adalah Mengambang( floating) , berdasarkan suku bunga yg dijamin LPS ditambah premium
-Besarnya tingkat bunga #SavingBonds ditentukan setiap 3 bulan, sedangkan bunga dibagikan ke nasabah setiap bulan
-Contoh tingkat bunga, jika bunga yang dijamin LPS adalah 7,5%, maka tingkat bunga #SavingBonds adalah 7,5% + premium (mis. 2%) = 9,5%
-Masa Penawaran #SavingBonds : 5 Mei sd 22 Mei 2014 dan akan jatuh tempo pd tgl 20 Mei 2016
-#SavingBonds dapat dibeli melalui Agen Penjual yaitu Bank Umum dan Perusahaan Efek yang ditunjuk Pemerintah
-Sama halnya seperti ORI, bunga #SavingBonds dikenakan pajak sebesar 15%
-#SavingBonds dijamin oleh Negara, baik kupon bunganya maupun dana prinsipalnya
Semoga pengetahuan mengenai #SavingBonds bermanfaat bagi para investor dan calon investor
Komentar
Posting Komentar