Uang eletronik (e-money) salah satu hal yang saat ini mulai digunakan masyarakat. Total transaksi e-money sebesar 8,7 Milyar per hari, nilai yang cukup besat. Bank Indonesia di bulan April 2014 baru saja mengeluarkan surat edaran berisi perubahan aturan uang elektronik demi terus mendukung gerakan less cash society. Sosialisasi sudah mulai diadakan di kampus-kampus, anak mudah tentu mudah dalam menerima hal baru termasuk uang elektronik.
Sebagai informasi penyedia jasa layanan uang eletronik di Indonesia berdasarkan data Bank Indonesia ada 17 terdiri atas 9 bank dan 8 lembaga non bank. Sudah ada aturan pelaranganya penggunaan e-money secara ekslusif. Contoh pada pembayaran tol yang saat ini pembayaran e-money yang ekslusif. Diharapkan bisa dilakukan sistem 1 kartu untuk semua fasiitas, terutama fasilitas umum. Penerapan ini sudah berjalan untuk pembayaran tiket di Transjakarta yang menerima e-money dari 6 bank. Diharapkan secara bertahap bisa direalisasikan untuk pembayaran tiket kereta api, MRT, Kopaja dan fasilitas umum lainnya.
Tentunya ada kemudahan yang ditawarkan uang eletronik baik bagi Bank Indonesia, merchant dan pengguna layanan e-money.
-Bagi Bank Indonesia bisa menekan laju pencetakan uang dalam pecahan kecil
-Bagi pihak merchant dari aspek pembukuan lebih mudah dan tidak perlu menyiapkan uang kembalian.
-Bagi pengguna layanan tentu memudahkan dalam melakukan pembayaran tinggal tap saja dan selesai, di samping itu bisa membantu dalam hal perencanaan keuangan. E-money bisa dibudgetkan untuk biaya transportasi.
-Bagi Bank Indonesia bisa menekan laju pencetakan uang dalam pecahan kecil
-Bagi pihak merchant dari aspek pembukuan lebih mudah dan tidak perlu menyiapkan uang kembalian.
-Bagi pengguna layanan tentu memudahkan dalam melakukan pembayaran tinggal tap saja dan selesai, di samping itu bisa membantu dalam hal perencanaan keuangan. E-money bisa dibudgetkan untuk biaya transportasi.
Dengan segala kemudahan yang ditawarkan tidak ada salahnya membiasakan diri menggunakan uang eletronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar