Praktek percaloan terjadi untuk pendaftaran peserta BPJS Kesehatan secara mandiri, seolah menjadi hal biasa melakukan pendaftaran atau pengurusan lain dokumen lain dengan jasa calo. Karena dinilai jasa calo memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Jasa percaloan tak muncul begitu saja tanpa adanya permintaan akan kebutuhan masyarakat. Kebutuhan akan jasa calo pendaftaran di kantor BPJS Kesehatan disebabkan hal-hal berikut ini:
1. Antrian Panjang Pendaftaran
Antrian yang panjang saat datang ke kantor BPJS Kesehatan, bagi masyarakat untuk mendaftarakan diri menjadi peserta perlu menyediakan waktu khusus, bahkan ada yang sampau ambil cuti bekerja. Sekalipun ada pendaftaran via online namun sangat sering sekali terjadi permasalahan di sistem pendaftaran online peserta BPJS Kesehatan. Sudah daftar online kemudian ada masalah dan akhirya diminta datang ke kantor BPJS Kesehatan ujung-ujungnya.
Seperti pengalaman saya yang tidak bisa daftar via online karena anggota keluarga lain sudah didaftarkan oleh perusahaan tempat kakak saya bekerja yang tidak menanggung adik atau kakak. Saya terpakaa harus daftar ke kantor BPJS Kesehatan karena sistem pendaftaran online BPJS Kesehatab terbaru "memaksakan" pendaftaran sekaligus seluruh anggota keluarga yang namanya ada di Kartu Keluarga.
Datang ke kantor BPJS saya dapat no antrian 2 karena antri dari jam 5.30. Banyak yang ingin dapat no antrian yang kecil namun tidak mau datang pagi hari. Munculah kebutuhan akan calo yang pagi-pagi datang dan mengantri. Orang yang ingin memakai jasa calo tinggal membayar uang jasa ambil no antrian.
Ada juga orang yang mau tahunya beres, serahkan dokumen-dokumen ke calo dan diurus pendaftaran peserta ke kantor BPJS Kesehatan. Yang memakai jasa calo sudah terima beres, sudah dapat kartu kepesertaan BPJS Kesehatan dan no virtual account. Jasa calo terima beres bayarannya lebih mahal daripada jasa calo ambil no antrian.
2. Kewajiban Memiliki Rekening Bank BUMN
Awalnya pembayaran iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan bisa dibayarkan melalui teller di kantor cabang bank. Namun per November 2014 sudah tidak bisa lagi, hanya bisa melalui ATM, Mobile Banking dan Internet Banking. Kebijakan itu seolah-olah memaksa agar peserta memiliki rekening di bank BUMN agar dapat membayar iuran BPJS Kesehatan. Bagi anggota BPJS Kesehatan yang tidak memiliki rekening bank BUMN yang biasa membayar melalui teller bank, kini tidak bisa membayar lagi via dan mau tak mau harus memiliki rekening bank BUMN.
Mungkin bagi kelas atas dan menengah tinggal buka rekening bank BUMN saja, namun bagi masyarakat kecil setoran awal pembukaan rekening, saldo ditahan dan biaya adminitrasi di rekening bank BUMN memberatkan masyarakat.
Selain itu juga ada masyarakat yang awalnya tak ingin pakai jasa calo namun karena tidak punya rekening di Bank BUMN maka ditolak petugas BPJS Kesehatan dan diminta membuka rekening terlebih dahulu baru kemudian datang lagi dan mendaftar. Akhirnya menggunakan jasa calo yang memiliki no rekening bank BUMN agar pendaftarnnya tidak ditolak lagi.
Memang ada bank BUMN yang memiliki produk tabungan mikro dan bank syariah anak usaha bank BUMN yang bisa membayar iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan dengan biaya yang relatif rendah bahkan gratis. Namhan tebtu saha produk mikro dan bank syariah tidak disosialisasikan ke masyarakat.
Jadi, jika ingin praktek percaloan pendaftaran BPJS Kesehatan berhenti maka solusinya adalah:
1. Perbaikan terus-menerus sistem pendaftaran di kantor BPJS Kesehatan dan via online. Sehingga antrian bisa berkurang, jika mungkin juga penambahan jumlah kantor cabang BPJS Kesehatan.
2. Pengenalan produk tabungan mikro dan bank syariah anak usaha bank BUMN yang memberikan fasilitas pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
3. Jika mungkin BPJS Kesehatan bekerjasama dengan bank selain bank BUMN untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Demi kemudahan masyarakat dalam membayar iuran.
BPJS Kesehatan sangat bermanfaat bagi masyarakat karena itu peduli dan percaya BPJS ingin terus memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dimulai dari hal pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Komentar
Posting Komentar