Selasa, 21 April 2015

Mau Buka Rekening, Ditolak Bank karena Tidak Punya NPWP



Suatu hari saya ingin membuka rekening tabungan di suatu bank, yang terkenal antriannya cukup panjang. Saya jam 8.30 saya sudah sampai dan mengambil no antrian, saya sudah membawa dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga sebagai persyaratan dokumen pembukaan rekening. Sekitar 30 menit menunggu dan akhirnya no antrian saya dipanggil. Saya segera menuju customer service bank untuk membuka rekening.

Dilayani salah satu customer service perempuan, dan meminta KTP dan Kartu Keluarga yang lihat untuk diperiksa terlebih dahulu. Setelah sudah diperiksa, kemudian customer service tersebut meminta NPWP. Saya yang saat itu belum bekerja dan belum memiliki NPWP tentu kaget dengan syarat NPWP sebagai dokumen pembukaan rekening di bank tersebut.

 Tidak ada pengumuman tentang NPWP sebagai dokumen pembukaan rekening. Saya memberi tahu ke customer service, lalu customer service meminta agar saya menggunakan NPWP orang tua saya agar saya dapat membuka rekening. Kebetulan orang tua saya juga belum memiliki NPWP pada saat itu. Customer service meminta saya agar membuat NPWP terlebih dahulu, agar dapat dibukakan rekening. Menurut customer service ada peraturan baru dari Bank Indonesia tentang NPWP sebagai dokumen syarat pembukaan rekening. 

Saya penasaran peraturan Bank Indonesia seperti apa yang dikatakan customer service perlu NPWP untuk pembukaan rekening itu benar ada. Akhirnya saya mencari dan menemukan  Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 tentang “Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum” pada pasal 14 ayat 2, ternyata NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk dokumen pendukung identitas bagi calon nasabah perorangan untuk keperluan pembukaan rekening.

Namun peraturan tersebut tidak diumumkan bank kepada nasabah, sehingga nasabah yang ingin membuka rekening seperti saya ditolak saat ingin membuka rekening. Namun akhirnya saya datang ke bank lagi dan minta agar dapat berbicara dengan supervisor customer service dan diperbolehkan membuka rekening. Namun pengganti NPWP saya diminta menandatangi surat pernyataan belum memiliki NPWP dan ditandatangani di atas materai.

Saat ini ternyata beberapa bank sudah mewajibkan NPWP sebagai dokumen syarat pembukaan rekening, namun bank tidak membuat pengumuman dan alasannya bahwa karena adanya peraturan Bank Indonesia. Semoga pengalaman saya yang pernah ditolak membuka rekening bank bermanfaat, agar membuat NPWP atau jika bank memperbolehkan tanda tangan di surat pernyataan belum memiliki NPWP sehingga dapat dibukakan rekening!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nikmat Makanannya, Lengkap Fasilitasnya di Hokben+ Alam Sutera

HokBen kembali menghadirkan gerai HokBen+ kedua di Flavor Bliss, Alam Sutera. Setelah membuka gerai pertama HokBen+ pertama di Kota Bintang,...