Suatu hari saya ingin membuka rekening tabungan di suatu
bank, yang terkenal antriannya cukup panjang. Saya jam 8.30 saya sudah sampai
dan mengambil no antrian, saya sudah
membawa dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga sebagai persyaratan dokumen pembukaan rekening.
Sekitar 30 menit menunggu dan akhirnya no antrian saya dipanggil. Saya segera
menuju customer service bank untuk membuka rekening.
Dilayani salah satu customer service perempuan, dan meminta
KTP dan Kartu Keluarga yang lihat untuk diperiksa terlebih dahulu. Setelah
sudah diperiksa, kemudian customer service tersebut meminta NPWP. Saya yang
saat itu belum bekerja dan belum memiliki NPWP tentu kaget dengan syarat NPWP
sebagai dokumen pembukaan rekening di bank tersebut.
Tidak ada pengumuman
tentang NPWP sebagai dokumen pembukaan rekening. Saya memberi tahu ke customer
service, lalu customer service meminta agar saya menggunakan NPWP orang tua
saya agar saya dapat membuka rekening. Kebetulan orang tua saya juga belum
memiliki NPWP pada saat itu. Customer service meminta saya agar membuat NPWP
terlebih dahulu, agar dapat dibukakan rekening. Menurut customer service ada
peraturan baru dari Bank Indonesia tentang NPWP sebagai dokumen syarat
pembukaan rekening.
Saya penasaran peraturan
Bank Indonesia seperti apa yang dikatakan customer service perlu NPWP untuk
pembukaan rekening itu benar ada. Akhirnya saya mencari dan menemukan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012
tentang “Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme Bagi Bank Umum” pada pasal 14 ayat 2, ternyata NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk dokumen pendukung identitas bagi
calon nasabah perorangan untuk keperluan pembukaan rekening.
Namun peraturan tersebut tidak diumumkan bank kepada nasabah, sehingga
nasabah yang ingin membuka rekening seperti saya ditolak saat ingin membuka
rekening. Namun akhirnya saya datang ke bank lagi dan minta agar dapat berbicara
dengan supervisor customer service dan diperbolehkan membuka rekening. Namun pengganti
NPWP saya diminta menandatangi surat pernyataan belum memiliki NPWP dan
ditandatangani di atas materai.
Saat ini ternyata beberapa bank sudah mewajibkan NPWP sebagai dokumen
syarat pembukaan rekening, namun bank tidak membuat pengumuman dan alasannya
bahwa karena adanya peraturan Bank Indonesia. Semoga pengalaman saya yang
pernah ditolak membuka rekening bank bermanfaat, agar membuat NPWP atau jika
bank memperbolehkan tanda tangan di surat pernyataan belum memiliki NPWP sehingga
dapat dibukakan rekening!
Komentar
Posting Komentar