Asuransi kendaraan bermotor mungkin secara tak sadar sudah
banyak orang miliki. Saat membeli kendaraan melalui lembaga pembiayaan, ada
biaya asuransi kendaraan bermotor yang dibayarkan ke pembeli melalui perusahaan
pembiayaan. Secara tak sadar maka. kendaraannya sudah terlindungi oleh asuransi
kendaraan bermotor. Namun apa saja bentuk perlindungan yang diberikan asuransi kendaraan
ya?
Perlu kita pahami bahwa asuransi kendaraan bermotor,
sifatnya mengembalikan keadaan ekonomi seperti sesaat terjadi hal yang tidak
diinginkan pada kendaraan kita. Jadi asuransi bukan untuk "mencari
untung" ya. Ada opini "Kalau tidak klaim rugi, kan sudah bayar
premi asuransi." Kalau tidak klaim harusnya kita bersyukur, kita terhindar
dari kecelakaan.
Kita menyadari pentingnya manfaat asuransi kendaraan
bermotor misalnya saat di perjalanan mobil kita tergores oleh kendaraan lain,
Namun saat ingin melakukan klaim ternyata ditolak oleh pihak asuransi. Ternyata
kendaraan kita hanya terlindungi oleh asuransi kendaraan berjenis Total Loss
Only (TLO).
Kita mengira kendaraan kita, karena sudah terlindungi
asuransi kendaraan bermotor, maka semua kerusakan yang terjadi pada kendaraan
akan ditanggung kerugian secara ekonomi oleh perusahaan asuransi. Asuransi yang
melindungi dari segala jenis kerusakan dari yang kecil hingga besar adalah
asuransi kendaraan komperensif. Apa bedanya asuransi kendaraan antara antara
Total Loss Only dan Komperensif?
Saat kendaraan kita terlindungi oleh asuransi Total Loss
Only, maka kendaraan kita terlindungi dari resiko kehilangan dan kerusakan
kendaraan. Jika biaya perbaikan adalah lebih atau sama dengan 75% dari harga
tertanggung sesaat sebelum kejadian. Kalau kendaraan kita hanya tergores
sedikit, tentu saja tidak bisa mengklaim perbaikan dengan asuransi Total Loss
Only (TLO) untuk perbaikan goresan di kendaraan. Lalu solusinya bagaimana?
Untuk kerusakan kecil akan ditanggung nilai kerugian
ekonominya oleh perusahaan asuransi, jika memiliki asuransi komprehensif. Saat
kendaraan kita terlindungi oleh asuransi komperenshif, berbagai kerusakan
yang terjadi pada kendaraan kita ditanggung kerusakannya. Baik sebagian ataupun
keseluruhan kerusakan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam polis
asuransi.
Baik pada asuransi Total Loss Only dan komperensif, terdapat
pasal-pasal pengecualian yang tidak ditanggung kerugiannya. Misalnya mengalami
kecelakaan karena melanggar rambu lalu lintas.
Selain itu ada juga perluasan perlindungan dari keda jenis asuransi
tersebut, di anataranya: perluasan banjir, huru-hara, dan tanggung jawab hukum pada
pihak ketiga.
Dengan memiliki perluasan perlindungan asuransi kendaraan bermotor,
maka kendaraan terlindung dari bencana alam seperti banjir dan juga tanggung
jawab hukum pihak ketiga (TJH). Misalnya kendaraan yang kita
kendarai, tak sengaja menabrak kendaraan lain. Maka kita bisa tenang karena adanya perluasan jaminan TJH, sehingga kerusakan kendaraan bermotor dari yang kita tabrak, dapat kita
tanggung. Nilai pertanggungan sesuai
dengan nilai yang dijaminkan, missal TJH sebesar 10 juta rupiah, maka biaya
perbaikan atau penggantian adalah maksimum aatau sama dengan 10 juta rupiah per
kejadian,
Dengan pilihan asuransi yang semakin lengkap, maka kendaraan
terproteksi maksimal.
Wah, nanti bayar perminya mahal donk! Tenang saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mempunyai aturan yang memberikan batas atas dan batas bawah besaran premi
asuransi. Tak perlu cemas besaran premi menjadi menjadi, ada batas atas, Batas
atas adalan batas atas premi, jika perusahaan asuransi ingin menambahan value
maka harus menginformasikan penambahan value tersebut dan harus disetujui oleh
OJK. Oleh karena itu,
pastikan kendaraan bermotor kita diasuransikan ke perusahaan yang kredibel,
mempunyai layanan lengkap dan memberikan benefit atau value yang menjamin
keamanan dan ketenangan berkendara kita
Selain itu saat kita juga bisa memilih asuransi kendaraan bermotor
yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kehadiran asuransi kendaraan
syariah menjadi pilihan bagi masyarakat, sehingga terhindar dari transaksi yang
tidak sesuai dengan prinsip syariah seperti gharar (ketidakpastian), masyir
(perjudian), riba (pengambilan tambahan/melebihkan jumlah), zulmu
(penganiayaan), riswah (suap), dan barang haram & perbuatan maksiat.
Konsep dasar asuransi syariah adalah usaha saling
tolong-menolong (ta;awun) dan melindungi (takaful)
antara peserta lewat pengumpulan dana tabbaru yang dikelola
sesuai dengan prinsip syariah untuk menghadapi resiko tertentu. Antar peserta
saling menanggung resiko (sharing risk) dengan menghibahkan dana tabarru' (dana
tolong-menolong) yang digunakan untuk pembayaran klaim jika ada peserta yang
mengalami musibah. Sehingga saat memiliki asuransi kendaraan syariah, maka kita
menjadi peserta asuransi yang membayar dan kontribusi. Dana dari hasil
kontribusi dikelola oleh perusahaan asuransi.
Dalam polis asuransi syariah menggunakan beberapa akad
seperti akad tabbarru (tolong-menolong), akad tijari (akad komersial perusahaan
asuransi dengan peserta), akad wakalah bil ujrah (memberikan kuasa kepada
pengelola dana sebagai wakil peserta untuk mengelola dana tabbaru sesuai
wewenang, dengan imbalan berupa fee/ujrah), dan akad mudharabah (memberikan
kuasa kepada pengelola dan untuk mengelola dana investasi peserta sesuai
wewenang, dengan imbalan berupa bagi hasil)
Pada asuransi kendaraan konvensional dana hasil premi yang
dibayarkan tertanggung menjadi sepenuhnya miliki perusahaan asuransi. Sehingga
dalam keadaan surplus atau defisit underwriting, maka perusahaan tetap
menanggung resiko (transfer risk). Jika terjadi surplus underwriting (selisih
lebih antara besaran dana kontribusi setelah dikurangi pembayaran klaim
asuransi) pada asuransi kendaraan konvensional menjadi sepenuhnya miliki
perusahaan asuransi.
Pilihan Salah Satu Asuransi Syariah |
Dalam pengelolaan dana investasi asuransi kendaraan syariah
dialokasikan ke instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah dan diawasi oleh
Dewan Pengawas Syariah dalam manajemen perusahaan asuransi. Untuk mendapatkan
info lebih lanjut mengenai asuransi kendaraan syariah bisa dilakukan di outlet
asuransi, Misalnya perusahaan Asuransi Astra menyedikan layanan Garda Oto
Konvensional dan Syariah melalui contact center via Garda Akses, website
asuransiastra.com, kanal media social resmi Asuransi Astra, Mitra Garda Oto,
kantor cabang, dan outlet
Garda Center yang ada di beberapa mal.
Artikel ini menarik untuk dibaca. Lebih mengenali asuransi kendaraan bermotor yang kita gunakan. Postinganmu ini sangat berguna. Terimakasih sudah berbagi. netpolis.nl
BalasHapusGood article and more help me about information assurance, Thanks you
BalasHapus