Senin, 27 April 2015

Inilah Penyebab Maraknya Calo di BPJS Kesehatan

Praktek percaloan terjadi untuk pendaftaran peserta BPJS Kesehatan secara mandiri, seolah menjadi hal biasa melakukan pendaftaran atau pengurusan lain dokumen lain dengan jasa calo. Karena dinilai jasa calo memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Jasa percaloan tak muncul begitu saja tanpa adanya permintaan akan kebutuhan masyarakat. Kebutuhan akan jasa calo pendaftaran di kantor BPJS Kesehatan disebabkan hal-hal berikut ini:

1.  Antrian Panjang Pendaftaran
Antrian yang panjang saat datang ke kantor BPJS Kesehatan, bagi masyarakat untuk mendaftarakan diri menjadi peserta perlu menyediakan waktu khusus, bahkan ada yang sampau ambil cuti bekerja. Sekalipun ada pendaftaran via online namun sangat sering sekali terjadi permasalahan di sistem pendaftaran online peserta BPJS Kesehatan. Sudah daftar online kemudian ada masalah dan akhirya diminta datang ke kantor BPJS Kesehatan ujung-ujungnya.

Seperti pengalaman saya yang tidak bisa daftar via online karena anggota keluarga lain sudah didaftarkan oleh perusahaan tempat kakak saya bekerja yang tidak menanggung adik atau kakak. Saya terpakaa harus daftar ke kantor BPJS Kesehatan karena sistem pendaftaran online BPJS Kesehatab terbaru "memaksakan" pendaftaran sekaligus seluruh anggota keluarga yang namanya ada di Kartu Keluarga.

Datang ke kantor BPJS saya dapat no antrian 2 karena antri dari jam 5.30. Banyak yang ingin dapat no antrian yang kecil namun tidak mau datang pagi hari. Munculah kebutuhan akan calo yang pagi-pagi datang dan mengantri. Orang yang ingin memakai jasa calo tinggal membayar uang jasa ambil no antrian.

Ada juga orang yang mau tahunya beres, serahkan dokumen-dokumen ke calo dan diurus pendaftaran peserta ke kantor BPJS Kesehatan. Yang memakai jasa calo sudah terima beres, sudah dapat kartu kepesertaan BPJS Kesehatan dan no virtual account. Jasa calo terima beres bayarannya lebih mahal daripada jasa calo ambil no antrian.

2. Kewajiban Memiliki Rekening Bank BUMN

Awalnya pembayaran iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan bisa dibayarkan melalui teller di kantor cabang bank. Namun per November 2014 sudah tidak bisa lagi, hanya bisa melalui ATM, Mobile Banking dan Internet Banking. Kebijakan itu seolah-olah memaksa agar peserta memiliki rekening di bank BUMN agar dapat membayar iuran BPJS Kesehatan. Bagi anggota BPJS Kesehatan yang tidak memiliki rekening bank BUMN yang biasa membayar melalui teller bank, kini tidak bisa membayar lagi via dan mau tak mau harus memiliki rekening bank BUMN.

Mungkin bagi kelas atas dan menengah tinggal buka rekening bank BUMN saja, namun bagi masyarakat kecil setoran awal pembukaan rekening, saldo ditahan dan biaya adminitrasi di rekening bank BUMN memberatkan masyarakat.

Selain itu juga ada masyarakat yang awalnya tak ingin pakai jasa calo namun karena tidak punya rekening di Bank BUMN maka ditolak petugas BPJS Kesehatan dan diminta membuka rekening terlebih dahulu baru kemudian datang lagi dan mendaftar. Akhirnya menggunakan jasa calo yang memiliki no rekening bank BUMN agar pendaftarnnya tidak ditolak lagi.

Memang ada bank BUMN yang memiliki produk tabungan mikro dan bank syariah anak usaha bank BUMN yang bisa membayar iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan dengan biaya yang relatif rendah bahkan gratis. Namhan tebtu saha produk mikro dan bank syariah tidak disosialisasikan ke masyarakat.

Jadi, jika ingin praktek percaloan pendaftaran BPJS Kesehatan berhenti maka solusinya adalah:

1. Perbaikan terus-menerus sistem pendaftaran di kantor BPJS Kesehatan dan via online. Sehingga antrian bisa berkurang, jika mungkin juga penambahan jumlah kantor cabang BPJS Kesehatan.

2. Pengenalan produk tabungan mikro dan bank syariah anak usaha bank BUMN yang memberikan fasilitas pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

3. Jika mungkin BPJS Kesehatan bekerjasama dengan bank selain bank BUMN untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Demi kemudahan masyarakat dalam membayar iuran.

BPJS Kesehatan sangat bermanfaat bagi masyarakat karena itu peduli dan percaya BPJS ingin terus memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dimulai dari hal pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Selasa, 21 April 2015

Mau Buka Rekening, Ditolak Bank karena Tidak Punya NPWP



Suatu hari saya ingin membuka rekening tabungan di suatu bank, yang terkenal antriannya cukup panjang. Saya jam 8.30 saya sudah sampai dan mengambil no antrian, saya sudah membawa dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga sebagai persyaratan dokumen pembukaan rekening. Sekitar 30 menit menunggu dan akhirnya no antrian saya dipanggil. Saya segera menuju customer service bank untuk membuka rekening.

Dilayani salah satu customer service perempuan, dan meminta KTP dan Kartu Keluarga yang lihat untuk diperiksa terlebih dahulu. Setelah sudah diperiksa, kemudian customer service tersebut meminta NPWP. Saya yang saat itu belum bekerja dan belum memiliki NPWP tentu kaget dengan syarat NPWP sebagai dokumen pembukaan rekening di bank tersebut.

 Tidak ada pengumuman tentang NPWP sebagai dokumen pembukaan rekening. Saya memberi tahu ke customer service, lalu customer service meminta agar saya menggunakan NPWP orang tua saya agar saya dapat membuka rekening. Kebetulan orang tua saya juga belum memiliki NPWP pada saat itu. Customer service meminta saya agar membuat NPWP terlebih dahulu, agar dapat dibukakan rekening. Menurut customer service ada peraturan baru dari Bank Indonesia tentang NPWP sebagai dokumen syarat pembukaan rekening. 

Saya penasaran peraturan Bank Indonesia seperti apa yang dikatakan customer service perlu NPWP untuk pembukaan rekening itu benar ada. Akhirnya saya mencari dan menemukan  Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 tentang “Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum” pada pasal 14 ayat 2, ternyata NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk dokumen pendukung identitas bagi calon nasabah perorangan untuk keperluan pembukaan rekening.

Namun peraturan tersebut tidak diumumkan bank kepada nasabah, sehingga nasabah yang ingin membuka rekening seperti saya ditolak saat ingin membuka rekening. Namun akhirnya saya datang ke bank lagi dan minta agar dapat berbicara dengan supervisor customer service dan diperbolehkan membuka rekening. Namun pengganti NPWP saya diminta menandatangi surat pernyataan belum memiliki NPWP dan ditandatangani di atas materai.

Saat ini ternyata beberapa bank sudah mewajibkan NPWP sebagai dokumen syarat pembukaan rekening, namun bank tidak membuat pengumuman dan alasannya bahwa karena adanya peraturan Bank Indonesia. Semoga pengalaman saya yang pernah ditolak membuka rekening bank bermanfaat, agar membuat NPWP atau jika bank memperbolehkan tanda tangan di surat pernyataan belum memiliki NPWP sehingga dapat dibukakan rekening!

Senin, 13 April 2015

Sulitnya Menemukan ATM dan Bank di Desa, Ini Solusinya

Pernah bepergian ke pedesaan dimana menemukan ATM sulit sekali? Lokasi kantor cabang bank lokasinya jauh bisa berkilometer. Saya pernah mengalaminya, saat pergi ke sebuah desa ATM terdekat hanya ada di pusat kota yang jaraknya 3 KM.

Tidak bisa dipungkiri fasilitas perbankan ATM, sangat dibutuhkan untuk transaksi non tunai maupun tarik tunai. Terlebih sebagian besar masyarakat belum terlalu familiar dengan internet banking dan mobile banking.

Bank baik kantor cabang maupun ATM dibutuhkan nasabah termasuk di pedesaan yang belum terjangkau perbankan. Karena keterbatasan dari kantor cabang dan ATM maka muncullah solusi layanan perbankan tanpa kantor (nirkantor) atau yang dikenal dengan istilah branchless banking.

Branchless banking, layanan dimana nasabah dapat melakukan transaksi perbankan melalui agen-agen yang tertentu. Jumlah kantor cabang bank terbatas dan tidak bisa menjangkau seluruh pelosok Indonesia. Namun bank bisa melayani nasabah di tempat yang tidak terjangkau kantor cabang lewat agen.

Agen yang dimaksud adalah anggota masyarakat yang memiliki usaha mikro dan kecil bisa berupa warung atau toko di suatu daerah yang dapat melayani transaksi perbankan namun dengan jumlah yang terbatas.

Di agen tersebut dapat membuka rekening dan juga mengajukan kredit. Produk yang ada di agen adalah produk-produk mikro. Sebagai contoh bank yang sudah melakukan layanan perbankan tanpa kantor adalah BRI lewat agen BRI Link.

Agen BRI Link melayani simpanan dan pengajuan kredit mikro sampai dengan 25 juta. Agen BRI Link menjangkau ke berbagai pesolok Indonesia.

Saat ini jumlah Agen BRI Link ada 2.000 agen dan BRI menargetkan ada adanya 30.000 agen di seluruh Indonesia. Setiap agen akan melayani 2 desa.

Dengan adanya layanan agen branchless banking maka masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau perbankan, kini bisa mengakses layanan perbankan. Tentunya selain BRI bank lain juga akan ikut membuat layanan perbankan tanpa kantor, yang sangat membantu masyarakat mendapatkan akses layanan perbankan.

Fasilitasi UMKM Manufaktur ke Jepang, Wujud Pembinaan Berkelanjutan Astra melalui YDBA

Terus konsisten dan berkelanjutan dalam membina UMKM, hal itu yang diwujudkan oleh Astra melalui YDBA. Pada kesempatan kali ini, UMKM Manufa...