Asuransi kendaraan diwajibkan mulai 2025, untuk semua kendaraan: motor dan mobil. Judul berita di media online, langsung mendapatkan beragam respon dari netizen. Mayoritas responnya negatif, karena adanya kewajiban pembelian asuransi tentunya memerlukan biaya. Hal ini dinilai memberatkan bagi pemilik kendaraan. Ilustrasi Kendaraan yang Diasuransikan Saya mencari tahu lebih lanjut, apa sebenarnya yang dimaksudkan kewajiban asuransi kendaraan oleh OJK. Ternyata saya menemukan yang diwajibkan adalah asuransi Third Party Liabilities (TPL) atau Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Saat ini Third Party Liabilities (TPL) atau Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, merupakan perluasan dari asuransi kendaraan Total Loss Only atau Komprehensif. Sehingga asuransi TPL tidak dapat dibeli terpisah di perusahaan asuransi kendaraan. Third Party Liabilities memberikan pergantian rugi kepada pihak ketiga. Yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan. Kerugian yang ditanggung dari kerusa
Membahas berbagai informasi tentang jasa keuangan dan teknologi